
Pemberlakuan UU No. 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang telah mengubah struktur Provinsi Kaltim dimana sebelumnya hanya terdiri dari 3 kota dan 4 kabupaten.
Namun dengan diberlakukannya UU No. 47 tersebut, provinsi Kaltim pada saat ini, terdiri atas 4
Perubahan struktur ini memberikan dampak positif terhadap kemajuan Kaltim antara lain, terbukanya lembaga dan institusi pemerintah, legislative, instansi keamanan (kepolisian dan Militer AD dan
Masing-masing Kabupaten/Kota pemaekaran penuh konsentrasi untuk segera membangun infrastruktur pemerintahan, perkotaan dan jalan, kesehatan dan pendidikan, namun sebelum melakukan hal tersebut, perlu menyusun dan mengatur spsrsn pemerintahan.
Seiring dengan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga segera dibentuk mengingat tugas dan wewenang DPRD sangat menetukan untuk pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan penetapan peraturan Daerah.
Sebagai tindak lanjut pemekaran Kabupaten Nunukan pada tanggal 12 Oktober 1999 Gubernur Provinsi
Untuk mendukung jalannya pemerintahan Kabupaten Nunukan, maka segera di bentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara struktural, penetapan dan penentuan anggota dewan ditentukan atas perolehan hasil suara dari pemilihan umum yang dilaksanakan pada tahun 1999, namun sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Bulungan mewakili Kecamatan-kecamatan yang menjadi bagian dari Kabupaten Nunukan, seperti Kecamatan Nunukan, Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Lumbis dan Kecamatan Krayan.
Kemudian setelah pelaksanaan Pemilu tahun 1999 perolehan suara dari masing-masing partai politik adalah dasar penentuan anggota Dewan yang akan duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Nunukan periode 2000-2004.
Adapun penetapan jumlah kursi DPRD untuk masing-masing Kabupaten, disesuaikan dengan keputusan Menteri dalam negeri No. 35 tahun 2000 tentang penetapan jumlah penduduk dan jumlah kursi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah pemilu 1999 yaitu Kabupaten Nunukan 20 orang jumlah anggota DPRD. Jumlah Anggota Dewan yang mewakili partai antara lain, Partai Golkar 11
Setelah menetapkan daftar nama-nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada hasil pemilihan umum tahun 1999, secara resmi ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Kaltim No. 171.2.3.44-10890 tentang peresmian pengangkatan keanggotaan DPRD Kabupaten Nunukan dan peresmian pemberhentian keanggotaan DPRD Kabupaten Bulungan tanggal 23 Oktober 2000.
Salah satu agenda yang menjadi prioritas utama dari DPRD Kabupaten Nunukan adalah Pemilihan Kepala Daerah yang pertama, sejak Gubernur Provinsi Kaltim melantik pelaksana tugas
Partai politik yang terwakili, anggota DPRD melakukan penjaringan terhadap calon yang dianggap mampu untuk memimpin Kabupaten Nunukan ke depan, Partai Golkar menyampaikan calon yang di usungnya yaitu Drs. H. Aseng Gusti Nuch, MBA (Ketua BAPPEDA) baerpasangan dengan H.Arsyad Thalib (ketua Partai Golkar Kabupaten Nunukan) sedang PDIP mencalonkan H. Abdul Hafid berpasangan dengan Drs. Kasmir Foret,MM, sementara pasangan Drs. H. Bustaman arham berpasangan dengan DR. H. Ali Karim diusung oleh partai gabungan yaitu, PPP, Pan, dan PKB.
Berbagai aspirasi dari masyarakat mulai disampaikan ke DPRD Kabupaten Nunukan, pro dan kontra terhadap calon kepala daerah mendapat perhatian masyarakat. Dapat dipahami timbulnya aspirasi dari masyarakat yang disampaikan sebagai eforia politik akibat kemenangan reformasi pemerintahan karena pemerintah orde baru, sebelumnya selama kurun waktu 30 tahun hal tersebut tidak pernah terjadi.
Setelah menempuh berbagai prosedur pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dan sesuai dengan ketentuan
Setelah melakukan pengecekan dengan teliti, Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, yang pertama, H. Mansur Husain mengumumkan pasangan
Keberadaan dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan pada periode sebelumnya tahun 2000-2004, telah menunjukkan eksistensi sebagai representasi rakyat, berbagai kebijakan yang diputuskan telah dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan eksekutif termasuk pelaksanaan APBD Kabupaten Nunukan. Pada periode 2004-2009 anggota DPRD melakukan penambahan anggota yang sebelumnya pada periode 2000-2004 berjumlah 20
Meskipun usia DPRD Kabupaten Nunukan terbilang muda, namun dalam segi eksistensi tidak kalah dengan lembaga DPRD Kabupaten lain. Pernyataan ini dapat dibuktikan dengan beberapa keputusan daerah sebagai produk DPRD bersama eksekutif daerah, yang lebih dikenal dengan sebutan peraturan daerah, yang meliput berbagai bidang khususnya sosial, politik, ekonomi dan anggaran. Selain itu lembaga ini juga memperhatikan hal-hal yang berkembang dalam pola hidup masyarakat dimana setiap aspirasi masyarakat merupakan hal yang wajib ditindaklanjuti.
DPRD Kabupaten Nunukan dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya sebagai legeslatif, anggaran dan pengawasan.juga memiliki hak dan kewajiban yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, dalam mengemban tugas ini DPRD tidak bekerja sendiri mereka bekerjasama dengan berbagai pihak elemen masyarakat agar dapat menyerap dan menampung aspirasi masyarakat yang di follow-Up dengan realisasi dan implemntasi dari aspirasi yang berkembang. Sungguh banyak harapan masyarakat terhadap DPRD Kabupaten Nunukan dalam menampung, menyerap kepekaan akan masalah sosial dan politik dari masyarakat Kabupaten Nunukan. (HUMAS-DPRD Nunukan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar