/
SELAMAT DATANG di www.humasdprdnnk.blogspot.com - MEDIA INFORMASI DAN KOMUNIKASI - PIMPINAN DAN STAF DPRD KABUPATEN NUNUKAN MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU 2010 " PENEKINDI DEBAYA " - MAJU BERSAMA MEMBANGUN KABUPATEN NUNUKAN. INFORMASI DPRD Kabupaten Nunukan di www.dprd.nunukankab.go.id -

Jumat, 05 Desember 2008

Eksistensi DPRD Kabupaten Nunukan


Pemberlakuan UU No. 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang telah mengubah struktur Provinsi Kaltim dimana sebelumnya hanya terdiri dari 3 kota dan 4 kabupaten.

Namun dengan diberlakukannya UU No. 47 tersebut, provinsi Kaltim pada saat ini, terdiri atas 4 Kota dan 8 Kabupaten yang kemudian ditambah satu kabupaten, yakni Kabupaten Panajam Pasir Utara (PPU) jadi semua berjumlah 9 kabupaten 4 kota.

Perubahan struktur ini memberikan dampak positif terhadap kemajuan Kaltim antara lain, terbukanya lembaga dan institusi pemerintah, legislative, instansi keamanan (kepolisian dan Militer AD dan AL) dan bidang hukum hak azasi manusia (HAM) dan bidang kejaksaan.

Masing-masing Kabupaten/Kota pemaekaran penuh konsentrasi untuk segera membangun infrastruktur pemerintahan, perkotaan dan jalan, kesehatan dan pendidikan, namun sebelum melakukan hal tersebut, perlu menyusun dan mengatur spsrsn pemerintahan.

Seiring dengan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga segera dibentuk mengingat tugas dan wewenang DPRD sangat menetukan untuk pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan penetapan peraturan Daerah.

Sebagai tindak lanjut pemekaran Kabupaten Nunukan pada tanggal 12 Oktober 1999 Gubernur Provinsi Kalimantan Timur melantik pelaksana tugas Bupati Nunukan Drs. H. Bustaman Arham dan Drs. Budiman Arifin sebagai Sekertaris Daerah kemudian disusul dengan pengisian jabatan struktural pemerintahan Kabupaten Nunukan diawali dengan 8 Dinas dan beberapa staf Sekretariat Daerah.

Untuk mendukung jalannya pemerintahan Kabupaten Nunukan, maka segera di bentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara struktural, penetapan dan penentuan anggota dewan ditentukan atas perolehan hasil suara dari pemilihan umum yang dilaksanakan pada tahun 1999, namun sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Bulungan mewakili Kecamatan-kecamatan yang menjadi bagian dari Kabupaten Nunukan, seperti Kecamatan Nunukan, Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Lumbis dan Kecamatan Krayan.

Kemudian setelah pelaksanaan Pemilu tahun 1999 perolehan suara dari masing-masing partai politik adalah dasar penentuan anggota Dewan yang akan duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Nunukan periode 2000-2004.

Adapun penetapan jumlah kursi DPRD untuk masing-masing Kabupaten, disesuaikan dengan keputusan Menteri dalam negeri No. 35 tahun 2000 tentang penetapan jumlah penduduk dan jumlah kursi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah pemilu 1999 yaitu Kabupaten Nunukan 20 orang jumlah anggota DPRD. Jumlah Anggota Dewan yang mewakili partai antara lain, Partai Golkar 11 orang/ Kursi, Partai PDIP 4 orang/ kursi, Partai PPP 2 orang/Kursi, Partai PAN 1 orang/kursi, Fraksi TNI 1 orang/kursi, Fraksi POLRI 1 orang/kursi, jumlah keseluruhan 20 orang/kursi.

Setelah menetapkan daftar nama-nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada hasil pemilihan umum tahun 1999, secara resmi ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Kaltim No. 171.2.3.44-10890 tentang peresmian pengangkatan keanggotaan DPRD Kabupaten Nunukan dan peresmian pemberhentian keanggotaan DPRD Kabupaten Bulungan tanggal 23 Oktober 2000.

Salah satu agenda yang menjadi prioritas utama dari DPRD Kabupaten Nunukan adalah Pemilihan Kepala Daerah yang pertama, sejak Gubernur Provinsi Kaltim melantik pelaksana tugas Bupati Nunukan Drs. H.Bustaman Arman pada tanggal 12 oktober 1999 maka secara de facto pemerintah Kabupaten Nunukan telah mendapatkan pengakuan resmi, dibarengi dengan pemilihan yang syah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan. Plt Bupati mempersiapkan dan memfasilitasi kegiatan persiapan pencalonan Bupati, disamping tugas-tugas lain yang diberlakukannya.

Partai politik yang terwakili, anggota DPRD melakukan penjaringan terhadap calon yang dianggap mampu untuk memimpin Kabupaten Nunukan ke depan, Partai Golkar menyampaikan calon yang di usungnya yaitu Drs. H. Aseng Gusti Nuch, MBA (Ketua BAPPEDA) baerpasangan dengan H.Arsyad Thalib (ketua Partai Golkar Kabupaten Nunukan) sedang PDIP mencalonkan H. Abdul Hafid berpasangan dengan Drs. Kasmir Foret,MM, sementara pasangan Drs. H. Bustaman arham berpasangan dengan DR. H. Ali Karim diusung oleh partai gabungan yaitu, PPP, Pan, dan PKB.

Ketiga calon pasangan Bupati diteliti kelengkapan persyaratan administrasi oleh kantor Sosial Politik Kabupaten Nunukan, dan selanjutnya nama-nama tersebut diserahkan ke DPRD Kabupaten Nunukan untuk mendapat penelitian ulang dan menetapkan hari dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan.

Berbagai aspirasi dari masyarakat mulai disampaikan ke DPRD Kabupaten Nunukan, pro dan kontra terhadap calon kepala daerah mendapat perhatian masyarakat. Dapat dipahami timbulnya aspirasi dari masyarakat yang disampaikan sebagai eforia politik akibat kemenangan reformasi pemerintahan karena pemerintah orde baru, sebelumnya selama kurun waktu 30 tahun hal tersebut tidak pernah terjadi.

Setelah menempuh berbagai prosedur pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka DPRD Kabupaten Nunukan menetapkan, rapat paripurna pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang pertama jatuh pada tanggal 11 april 2001. sementara itu, dalam penetapan rapat paripurna, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, aparat keamanan melakukan pengamanan berlapis dari gedung DPRD sehingga pelaksanaan rapat paripurna DPRD dapat dilakukan dengan baik tanpa mengalami gangguan.

Setelah melakukan pengecekan dengan teliti, Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, yang pertama, H. Mansur Husain mengumumkan pasangan H. Abdul Hafid Achmad dan Drs. Kasmir Foret, MM sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Periode 2001 – 2006, secara legitimate, Gubernur Kalimantan Timur melantik dan melakukan pengambilan sumpah jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih yakni H.Abdul Hafid Achmad dan Drs. Kasmir Foret,MM pada tanggal 31 mei 2001, dan dinyatakan resmi dan sah sebagai Bupati dan wakil Bupati periode 2001-2006. dan pada Pilkada tahun 2006 pasangan H. Abdul Hafid Achmad dan Drs. Kasmir Foret MM, juga dinyatakan resmi menakhodai Kabupaten Nunukan periode 2006-20011.

Keberadaan dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan pada periode sebelumnya tahun 2000-2004, telah menunjukkan eksistensi sebagai representasi rakyat, berbagai kebijakan yang diputuskan telah dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan eksekutif termasuk pelaksanaan APBD Kabupaten Nunukan. Pada periode 2004-2009 anggota DPRD melakukan penambahan anggota yang sebelumnya pada periode 2000-2004 berjumlah 20 orang maka pada periode (2004-2009) menambah keanggotaan menjadi 25 orang, demikian pula dengan struktur organisasi, struktur komisi di sederhanakan menjadi 3 tiga komisi yakni mengurangi jumlah komisi yang terdiri dari Komisi A,B dan C sementara komisi D dihapus, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kegiatan Komisi dan ‘merampingkan’ kegiatan Komisi yang merujuk pada keputusan Menteri dalam Negeri.

Meskipun usia DPRD Kabupaten Nunukan terbilang muda, namun dalam segi eksistensi tidak kalah dengan lembaga DPRD Kabupaten lain. Pernyataan ini dapat dibuktikan dengan beberapa keputusan daerah sebagai produk DPRD bersama eksekutif daerah, yang lebih dikenal dengan sebutan peraturan daerah, yang meliput berbagai bidang khususnya sosial, politik, ekonomi dan anggaran. Selain itu lembaga ini juga memperhatikan hal-hal yang berkembang dalam pola hidup masyarakat dimana setiap aspirasi masyarakat merupakan hal yang wajib ditindaklanjuti.

DPRD Kabupaten Nunukan dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya sebagai legeslatif, anggaran dan pengawasan.juga memiliki hak dan kewajiban yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, dalam mengemban tugas ini DPRD tidak bekerja sendiri mereka bekerjasama dengan berbagai pihak elemen masyarakat agar dapat menyerap dan menampung aspirasi masyarakat yang di follow-Up dengan realisasi dan implemntasi dari aspirasi yang berkembang. Sungguh banyak harapan masyarakat terhadap DPRD Kabupaten Nunukan dalam menampung, menyerap kepekaan akan masalah sosial dan politik dari masyarakat Kabupaten Nunukan. (HUMAS-DPRD Nunukan)

Tidak ada komentar: